Thursday, March 18, 2021

SEJARAH PERENCANAAN INDONESIA BAGIAN 3

 


PERENCANAAN DI MASA AWAL KEMERDEKAAN INDONESIA

Oleh: Pingkan Hamzens


Pengantar Bagian 3

Perencanaan merupakan proses yang terus menerus, tak berhenti bahkan ketika rencana dalam kurun waktu tertentu telah tercapai. Kehidupan terus bergulir dan hal ini membutuhkan adaptasi serta rencana-rencana baru untuk memperindah kehidupan suatu bangsa.

Mari membangun bangsa ini dengan belajar dari sejarah.

Satu hal yang harus selalu diingat: 
jalankanlah rencana yang telah dibuat. 
Hal ini adalah cara paling jitu mencapai tujuan.

Saya rasakan dan yakin betul, sejarah akan menerangi kehidupan jika kita mampu memaknainya dengan sempurna. 

Sekarang, mari kita lanjutkan membahas Sejarah Perencanaan Indonesia. 


Panitia Pemikir Siasat Ekonomi

"...usaha-usaha merencana dan menjalankan pembangunan nasional sudah kita mulai sejak permulaan negara kita ini merdeka, yaitu sejak zaman Panitia Pemikir Siasat Ekonomi dahulu pada tahun 1947..."

 - Prof. Bintoro Tjokroamidjojo dalam Kata Pengantar buku Perencanaan Pembangunan

Demikian dapat kita baca pada https://www.bappenas.go.id/id/profil-bappenas/sejarah/

Sejarah Bappenas dimulai sejak masa proklamasi kemerdekaan NKRI pada Agustus 1945. Menyusul proklamasi, Indonesia tidak serta-merta diakui kedaulatannya oleh dunia. Diperlukan berbagai perjuangan baik secara fisik maupun diplomasi untuk sampai kepada berdirinya Kabinet Republik Indonesia Serikat pada 23 Desember 1949 menyusul kesepakatan Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda.

Pada rentang waktu itu, diperlukan berbagai persiapan dalam menghadapi perundingan dengan Belanda serta adanya kebutuhan menyelesaikan persoalan pembangunan negara. 

Menteri Kemakmuran Dr. AK Gani pada Kabinet Sjahrir III kemudian membentuk Badan Perancang Ekonomi (Planning Board) yang bertugas merumuskan rencana pembangunan yang dikhususkan pada pembangunan ekonomi jangka dua sampai tiga tahun. 

Badan Perancang Ekonomi ini dibentuk pada tanggal 19 Januari 1947 dan bertugas menyusun rencana pembangunan ekonomi untuk jangka waktu 2 sampai 3 tahun. Sesudah Badan Perancang ini bersidang, A.K. Gani mengumumkan Rencana Pembangunan Sepuluh Tahun.

Selanjutnya pada 12 April 1947 Badan Perancang ini diperluas, pemerintah menerbitkan Penetapan Presiden No. 3/1947 yang melahirkan Panitia Pemikir Siasat Ekonomi (PPSE). 

Panitia inilah yang menghasilkan dokumen perencanaan pertama dalam sejarah perencanaan pembangunan di Indonesia, yaitu dokumen “Dasar-dasar Pokok Daripada Plan Mengatur Ekonomi Indonesia.”

Selanjutnya, Akibat terbaginya fokus antara pelaksanaan tugas dan menghadapi Belanda melalui peperangan dan diplomasi, PPSE menjadi tidak dapat melaksanakan tugas sepenuhnya. Eksistensi pemikiran PPSE kemudian dilanjutkan oleh tiga kelembagaan yaitu Kepanitiaan pada Kementerian Perdagangan dan Industri, Dewan Perancang Negara dan Biro Perancang Negara, serta Dewan Perancang Nasional (Depernas).

Dewan Perancang Nasional

Dewan Perancang  Nasional dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 80 Tahun 1958 tentang Dewan Perancang Nasional yang disahkan di Jakarta tanggal 23 Oktober 1958.

Terkait dengan Dewan Perancang Nasional, Presiden Republik Indonesia saat itu, Sukarno menimbang beberapa hal berikut sebelum menetapkan Undang-undang ini bersama Dewan Perwakilan Rakyat:

1. Bahwa telah sampailah Rakyat Indonesia yang berbahagia ketingkatan kemajuan dapat menaiki jambatan-emas untuk membentuk masyarakat yang adil dan makmur dengan melaksanakan pembangunan nasional yang berencana sebagai nikmat kemerdekaan yang telah tercapai berkat hasil Perjuangan dan Revolusi Kemerdekaan Indonesia sejak 17 Agustus 1945.

b. Bahwa pembangunan nasional yang meliputi segala segi penghidupan Bangsa Indonesia haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepribadian Rakyat Indonesia serta dipimpin oleh pola yang penyelenggaraannya ditetapkan dengan undang-undang pembiayaan, lengkap dibubuhi penjelasan yang sempurna.

c. Bahwa agar supaya mempersiapkan rencana dan menilai penyelenggaraan pembangunan-semesta itu dapat terlaksana dengan ikut-sertanya Rakyat Indonesia yang berkepentingan dan berhasrat hendak menikmati pembangunan itu perlu dibentuk suatu Dewan Perancang Nasional.

Untuk mempersiapkan undang-undang pembangunan nasional yang berencana, maka dibentuk Dewan Perancang Nasional, yang akan membantu Dewan Menteri Republik Indonesia.

Dewan Perancang Nasional bertugas :

1. Mempersiapkan rancangan undang-undang pembangunan nasional yang berencana dan,

2. Menilai penyelenggaraan pembangunan itu.

Dewan Perancang Nasional menyusun rencana pembangunan nasional dengan memperhitungkan pembangunan segala kekayaan alam dan pengerahan tenaga Rakyat serta meliputi segala segi penghidupan Bangsa Indonesia dalam bentuk rancangan undang-undang pembangunan.

Dewan Perancang Nasional diketuai oleh Muhammad Yamin dibantu oleh  3 Wakil Ketua, yaitu Ukar Bratakusumah, Soekardi & Sakirman menghasilkan Rencana dan Pola Pembangunan Semesta Berencana.


Tahun 1960, Depernas berhasil merumuskan “Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Delapan Tahun”. Tiga tahun pertama merupakan masa riset dan lima tahun selanjutnya adalah masa mewujudkan rencana. Prioritasnya adalah meningkatkan produksi sandang dan pangan. Kemudian secara bertahap menuju pembangunan sektor industri. 

Pada tahun 1960 disahkan Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahun 1961-1969.

Namun pemerintahan Sukarno berakhir, dan rencana ini tak dapat berjalan sepenuhnya.

Bagaimana selanjutnya?

Bersambung ke:
Sejarah Perencanaan Indonesia Bagian 4.

Penulis adalah Akademisi Universitas Tadulako 
dan Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia 
Provinsi Sulawesi Tengah

Kontak Email Penulis: hamzenspingkan@gmail.com

No comments:

Post a Comment