PERENCANAAN DI MASA AWAL KEMERDEKAAN INDONESIA
Oleh: Pingkan Hamzens
Pengantar Bagian 3
Perencanaan merupakan proses yang terus menerus, tak berhenti bahkan ketika rencana dalam kurun waktu tertentu telah tercapai. Kehidupan terus bergulir dan hal ini membutuhkan adaptasi serta rencana-rencana baru untuk memperindah kehidupan suatu bangsa.
Mari membangun bangsa ini dengan belajar dari sejarah.
Satu hal yang harus selalu diingat:
jalankanlah rencana yang telah dibuat.
Hal ini adalah cara paling jitu mencapai tujuan.
Saya rasakan dan yakin betul, sejarah akan menerangi kehidupan jika kita mampu memaknainya dengan sempurna.
Sekarang, mari kita lanjutkan membahas Sejarah Perencanaan Indonesia.
Panitia Pemikir Siasat Ekonomi
"...usaha-usaha
merencana dan menjalankan pembangunan nasional sudah kita mulai sejak
permulaan negara kita ini merdeka, yaitu sejak zaman Panitia Pemikir
Siasat Ekonomi dahulu pada tahun 1947..."
- Prof. Bintoro Tjokroamidjojo dalam Kata Pengantar buku Perencanaan Pembangunan -
Demikian dapat kita baca pada https://www.bappenas.go.id/id/profil-bappenas/sejarah/
Sejarah Bappenas dimulai sejak masa proklamasi kemerdekaan NKRI pada
Agustus 1945. Menyusul proklamasi, Indonesia tidak serta-merta diakui
kedaulatannya oleh dunia. Diperlukan berbagai perjuangan baik secara
fisik maupun diplomasi untuk sampai kepada berdirinya Kabinet Republik
Indonesia Serikat pada 23 Desember 1949 menyusul kesepakatan Konferensi
Meja Bundar di Den Haag, Belanda.
Pada rentang waktu itu, diperlukan berbagai persiapan dalam
menghadapi perundingan dengan Belanda serta adanya kebutuhan menyelesaikan persoalan pembangunan negara.
Menteri Kemakmuran Dr. AK
Gani pada Kabinet Sjahrir III kemudian membentuk Badan Perancang Ekonomi (Planning Board) yang bertugas merumuskan rencana pembangunan yang dikhususkan pada
pembangunan ekonomi jangka dua sampai tiga tahun.
Badan Perancang Ekonomi ini dibentuk pada
tanggal 19 Januari 1947 dan bertugas menyusun rencana pembangunan ekonomi untuk jangka
waktu 2 sampai 3 tahun. Sesudah Badan Perancang ini bersidang, A.K. Gani mengumumkan Rencana
Pembangunan Sepuluh Tahun.
Selanjutnya pada 12 April
1947 Badan Perancang ini diperluas, pemerintah menerbitkan Penetapan Presiden No. 3/1947 yang
melahirkan Panitia Pemikir Siasat Ekonomi (PPSE).
Panitia inilah yang
menghasilkan dokumen perencanaan pertama dalam sejarah perencanaan
pembangunan di Indonesia, yaitu dokumen “Dasar-dasar Pokok Daripada Plan
Mengatur Ekonomi Indonesia.”
Selanjutnya, Akibat terbaginya fokus
antara pelaksanaan tugas dan menghadapi Belanda melalui peperangan dan
diplomasi, PPSE menjadi tidak dapat melaksanakan tugas sepenuhnya.
Eksistensi pemikiran PPSE kemudian dilanjutkan oleh tiga kelembagaan
yaitu Kepanitiaan pada Kementerian Perdagangan dan Industri, Dewan
Perancang Negara dan Biro Perancang Negara, serta Dewan Perancang
Nasional (Depernas).
Dewan Perancang Nasional
Dewan Perancang Nasional dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 80 Tahun 1958 tentang Dewan Perancang Nasional yang disahkan di Jakarta tanggal 23 Oktober 1958.
Terkait dengan Dewan Perancang Nasional, Presiden Republik Indonesia saat itu, Sukarno menimbang beberapa hal berikut sebelum menetapkan Undang-undang ini bersama Dewan Perwakilan Rakyat:
1. Bahwa
telah sampailah Rakyat Indonesia yang berbahagia ketingkatan kemajuan dapat
menaiki jambatan-emas untuk membentuk masyarakat yang adil dan makmur dengan
melaksanakan pembangunan nasional yang berencana sebagai nikmat kemerdekaan
yang telah tercapai berkat hasil Perjuangan dan Revolusi Kemerdekaan Indonesia
sejak 17 Agustus 1945.
b. Bahwa pembangunan nasional yang meliputi
segala segi penghidupan Bangsa Indonesia haruslah sesuai dengan kebutuhan dan
kepribadian Rakyat Indonesia serta dipimpin oleh pola yang penyelenggaraannya
ditetapkan dengan undang-undang pembiayaan, lengkap dibubuhi penjelasan yang
sempurna.
c. Bahwa agar supaya mempersiapkan rencana dan
menilai penyelenggaraan pembangunan-semesta itu dapat terlaksana dengan
ikut-sertanya Rakyat Indonesia yang berkepentingan dan berhasrat hendak
menikmati pembangunan itu perlu dibentuk suatu Dewan Perancang Nasional.
Untuk
mempersiapkan undang-undang pembangunan nasional yang berencana, maka dibentuk Dewan Perancang Nasional, yang akan membantu Dewan Menteri Republik
Indonesia.
Dewan Perancang
Nasional bertugas :
1. Mempersiapkan
rancangan undang-undang pembangunan nasional yang berencana dan,
2. Menilai
penyelenggaraan pembangunan itu.
Dewan Perancang
Nasional menyusun rencana pembangunan nasional dengan memperhitungkan
pembangunan segala kekayaan alam dan pengerahan tenaga Rakyat serta meliputi
segala segi penghidupan Bangsa Indonesia
dalam bentuk rancangan undang-undang pembangunan.
Dewan Perancang Nasional diketuai oleh Muhammad Yamin dibantu oleh 3 Wakil Ketua, yaitu Ukar Bratakusumah, Soekardi & Sakirman menghasilkan Rencana dan Pola Pembangunan Semesta Berencana.
Tahun 1960, Depernas berhasil merumuskan “Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana
Delapan Tahun”. Tiga tahun pertama merupakan masa riset dan lima tahun
selanjutnya adalah masa mewujudkan rencana. Prioritasnya adalah meningkatkan
produksi sandang dan pangan. Kemudian secara bertahap menuju pembangunan
sektor industri.
Pada tahun 1960 disahkan Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 tentang
Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahun
1961-1969.
Namun pemerintahan Sukarno berakhir, dan rencana ini tak dapat berjalan sepenuhnya.
Bagaimana selanjutnya?
Bersambung ke:
Sejarah Perencanaan Indonesia Bagian 4.
Penulis adalah Akademisi Universitas Tadulako
dan Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia
Provinsi Sulawesi Tengah
Kontak Email Penulis: hamzenspingkan@gmail.com
No comments:
Post a Comment