Saturday, December 26, 2020

SEJARAH PERENCANAAN INDONESIA BAGIAN 2

 


Persidangan Resmi BPUPKI yang Pertama 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945
Sumber https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Penyelidik_Usaha-usaha_Persiapan_Kemerdekaan_Indonesia


KILAS BALIK PERJALANAN PANJANG PERENCANAAN KEMERDEKAAN BANGSA INDONESIA

Oleh: Pingkan Hamzens



Proses Menuju Kemerdekaan Indonesia
Kemerdekaan bangsa Indonesia, yang puncaknya ditandai dengan pembacaan Naskah Teks Proklamasi yang dibuat pada dini hari di tanggal 17 Agustus 1945 dan kemudian pagi hari dibaca jam 10.00 waktu Jakarta oleh Bapak Bangsa Indonesia yaitu Soekarno didampingi Mohammad Hatta, telah melalui proses perencanaan yang juga melibatkan usaha tokoh-tokoh yang sebelumnya telah berperan  mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia secara melembaga dan menghasilkan dokumen-dokumen sebagai elemen penting pembentukan negara Indonesia Merdeka. Berikut mari simak proses perencanaan menuju kemerdekaan bangsa Indonesia.

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) 
Jepang berjanji akan membantu proses kemerdekaan Indonesia.  Militer Jepang yang diwakili komando AD Ke-16 dan Ke-25 menyetujui pembentukan BPUPKI pada 1 Maret 1945. Namun, badan ini baru benar-benar diresmikan pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. 

BPUPKI beranggota 67 orang yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T) Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio (Jepang) dan Raden Pandji Soeroso. Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh Raden Pandji Soeroso dengan wakil Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda Toyohiko (Jepang). 

Tugas dari BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka. 

Pada tanggal 28 Mei 1945, diadakan upacara pelantikan dan  pembukaan masa persidangan BPUPKI yang pertama berlangsung di gedung yang kini  dikenal sebagai Gedung Pancasila di Jalan Pejambon 6 Jakarta.

Masa persidangan resmi BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 hingga tanggal 1 Juni 1945, dengan tujuan merumuskan dasar negara Indonesia, membahas bentuk negara Indonesia, serta filsafat negara Indonesia Merdeka.

Upacara pelantikan dan seremonial pembukaan masa persidangan BPUPKI yang pertama dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI dan juga dua orang pembesar militer jepang, yaitu: Panglima Tentara Wilayah ke-7 Jenderal Izagaki yang menguasai Jawa, serta Panglima Tentara Wilayah ke-16 Jenderal Yuichiro Nagano. Namun untuk selanjutnya pada masa persidangan resmi yang berlangsung selama empat hari, hanya dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI. 

Agenda sidang diawali dengan membahas pandangan mengenai bentuk negara Indonesia, dan kemudian disepakati berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selanjutnya agenda sidang dilanjutkan dengan merumuskan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

BPUPKI harus merumuskan dasar negara Republik Indonesia lebih dahulu. Dasar negara akan menjiwai isi dari Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk mendapatkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang tepat, maka agenda dalam masa persidangan BPUPKI yang pertama adalah mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara Republik Indonesia, sebagai berikut: 
  1. Sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H berpidato dan mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu: “1. Peri Kebangsaan; 2. Peri Kemanusiaan; 3. Peri Ketuhanan; 4. Peri Kerakyatan; dan 5. Kesejahteraan Rakyat”.
  2. Sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Mr. Dr. Soepomo berpidato dan mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia yang beliau namakan "Dasar Negara Indonesia Merdeka", yaitu: “1. Persatuan; 2. Kekeluargaan; 3. Keseimbangan lahir batin; 4. Musyawarah; dan 5. Keadilan Sosial”.
  3. Sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang beliau namakan "Pancasila", yaitu: “1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan; 3. Mufakat atau Demokrasi; 4. Kesejahteraan Sosial; dan 5. Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno tersebut kemudian dikenal dengan istilah Pancasila. Masa persidangan BPUPKI yang pertama ini dikenang dengan sebutan detik-detik lahirnya Pancasila dan di kemudian hari tanggal 1 Juni ditetapkan dan diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Pidato dari Ir. Soekarno sekaligus mengakhiri masa persidangan BPUPKI yang pertama, setelah itu BPUPKI mengalami masa reses persidangan selama satu bulan lebih. Sebelum dimulainya masa reses persidangan, dibentuklah suatu panitia kecil yang beranggota 9 orang, yang dinamakan Panitia Sembilan. Panitia kecil yang diketuai oleh Ir. Soekarno ini bertugas mengolah usul dari konsep para anggota BPUPKI mengenai dasar negara Republik Indonesia. 

Pada masa reses, Panitia Sembilan bekerja menggodok berbagai masukan dari konsep-konsep sebelumnya yang telah dikemukakan oleh para anggota BPUPKI. Susunan keanggotaan dari Panitia Sembilan adalah:  

  1. Ir. Soekarno (Ketua)
  2. Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua)
  3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (Anggota)
  4. Mr.. Mohammad Yamin, S.H. (Anggota) 
  5. Kiai Haji Abdul Wahid Hasyim (Anggota) 
  6. Abdoel Kahar Moezakir (Anggota)
  7. Raden Abikusno Tjokrosoejoso (Anggota) 
  8. Haji Agus Salim (Anggota)
  9. Mr. Alexander Andries Maramis (Anggota) 
Sesudah melakukan perundingan yang cukup sulit antara 4 orang dari kaum kebangsaan Nasionalis dan 4 orang dari kaum keagamaan  Islam, maka pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter

Setelah itu sebagai ketua Panitia Sembilan, Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja panitia kecil yang dipimpinnya kepada anggota BPUPKI berupa dokumen rancangan asas dan tujuan Indonesia Merdeka yang disebut dengan Piagam Jakarta. 

Menurut dokumen tersebut, dasar negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut: 
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


Naskah Asli Piagam Jakarta
Sumber https://id.wikipedia.org/wiki/Berkas:Naskah_Asli_Piagam_Jakarta.jpg

Rancangan itu diterima untuk selanjutnya dimatangkan dalam masa persidangan BPUPKI yang kedua, yang diselenggarakan mulai tanggal 10 Juli 1945. Para tokoh bekerja keras, sehingga di antara dua masa persidangan resmi BPUPKI itu, berlangsung juga persidangan di luar masa persidangan yang dihadiri 38 orang anggota BPUPKI. Persidangan ini dipimpin oleh Soekarno yang membahas mengenai rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan BPUPKI yang kedua. 

Masa persidangan BPUPKI yang kedua berlangsung sejak tanggal 10 Juli 1945 hingga tanggal 17 Juli 1945. Agenda sidang BPUPKI kali ini membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran. 

Pada persidangan BPUPKI yang kedua, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam panitia-panitia kecil. Panitia-panitia kecil yang terbentuk itu antara lain adalah: Panitia Perancang Undang-Undang Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air diketuai oleh Raden AbikusnoTjokrosoejoso, dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta. 

Pada tanggal 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Soekarno, membahas pembentukan lagi panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang yaitu sebagai berikut:

  1. Prof. Mr. Dr. Soepomo (Ketua panitia kecil)
  2. Mr. KRMT Wongsonegoro (Anggota)
  3. Mr. Raden Achmad Soebardjo (Anggota)
  4. Mr. Alexander Andries Maramis (Anggota)
  5. Mr. Raden Panji Singgih (Anggota)
  6. Haji Agus Salim (Anggota)
  7. Dr. Soekiman Wirjosandjojo (Anggota)

Pada tanggal 13 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas hasil kerja panitia kecil yang beranggotakan 7 orang tersebut.

Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya Ir.Soekarno. Laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu:

  1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
  2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 
  3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan Undang-Undang Dasar 1945, yang isinya meliputi:
  • Wilayah negara Indonesia sama dengan bekas wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya,
  • Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan,
  • Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik,
  • Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih,
  • Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia

Konsep proklamasi kemerdekaan negara Indonesia rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta, sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta. Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam, Syariat Islam, dalam negara Indonesia baru. Piagam Jakarta atau Jakarta Charter pada akhirnya disetujui dengan urutan dan redaksional yang sedikit berbeda. 

Selama BPUPKI berdiri, telah diadakan dua kali masa persidangan resmi BPUPKI, dan juga adanya pertemuan-pertemuan di luar persidangan resmi yang dilakukan oleh panitia kecil di bawah BPUPKI.

Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka.

BPUPKI kemudian digantikan dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan Ir. Soekarno sebagai ketua. 

Sumber: Diolah dari https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Penyelidik_Usaha-usaha_Persiapan_Kemerdekaan_Indonesia

Kinerja BPUPKI
Proses perencanaan persiapan kemerdekaan yang dilakukan oleh BPUPKI berlangsung sangat produktif . Dilaksanakan dalam waktu yang terbilang cukup singkat untuk mengambil keputusan-keputusan penting. Para tokoh telah berupaya menyumbangkan segenap pikiran untuk menghasilkan hal-hal penting yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia yang akan merdeka.

BPUPKI melakukan dua kali masa persidangan resmi, yaitu 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945 dan 10 Juli 1945 hingga 17 Juli 1945 ditambah pertemuan-pertemuan di luar persidangan resmi yang dilakukan oleh panitia kecil di bawah BPUPKI.

Hasil dari kinerja BPUPKI menghasilkan:
1. Pernyataan Indonesia merdeka 
2. Dasar Negara
3. Pembukaan Undang-Undang Dasar 
4. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 
     (di kemudian hari dinamakan Undang-Undang Dasar 1945)
     yang berisi:
     a. Wilayah negara Indonesia
     b. Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan
     c. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik
     d. Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka 
          Merah Putih
     e. Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia

Suatu hasil kerja nyata yang dipersembahkan para tokoh bangsa untuk bangsa Indonesia dalam upaya mempersiapkan Indonesia Merdeka.

Bagaimana selanjutnya?

Bersambung ke:
Sejarah Perencanaan Indonesia Bagian 3.

Penulis adalah Akademisi Universitas Tadulako 
dan Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia 
Provinsi Sulawesi Tengah

Kontak Email Penulis: hamzenspingkan@gmail.com


No comments:

Post a Comment