Wildani Pingkan Suripurna Hamzens
Universitas Tadulako Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia-Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota Provinsi Sulawesi Tengah; Master Plan Education Indonesia. Email: hamzenspingkan@gmail.com
_____________________________________________
Terwujudnya kota-kota pertanian merupakan salah satu cita-cita saya.
Paradigma bahwa kota dan desa berbeda secara fungsi, sudah tak lagi relevan. Untuk itu, dibutuhkan adaptasi agar manusia juga mampu menyesuaikan dengan karunia alam yang berlimpah dan mampu mensyukuri setiap jengkal tanah, sehingga wilayah perkotaan dapat menjadi sumber penghasil pangan yang dapat diakses dengan cepat. Untuk dapat wewujudkan suatu kota pertanian atau agropolitan city, memerlukan perencanaan yang holistik dan integratif, dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat digunakan untuk mewujudkan suatu kota pertanian moderen.
1. Perencanaan Tata Ruang yang Berkelanjutan, dilakukan dengan cara: (1) Mengalokasikan lahan pertanian dalam perencanaan kota secara jelas dan menetapkan zona hijau; (2) Mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri atau perumahan yang tidak berkelanjutan; dan Menerapkan konsep mixed-use yang menggabungkan pertanian, permukiman, dan fasilitas perkotaan.
2. Penerapan Teknologi Pertanian Modern: (1) Menggunakan smart farming, seperti sensor tanah, drone pemantau pertanian, dan irigasi otomatis; (2) Menerapkan hidroponik, akuaponik, dan vertikultur untuk meningkatkan produktivitas di lahan terbatas; dan (3) Mengembangkan pertanian berbasis energi terbarukan, seperti penggunaan panel surya dan bioenergi.
3. Infrastruktur dan Sarana Pendukung: (1) Membangun pasar hasil pertanian yang terintegrasi dengan sistem distribusi modern; (2) Menyediakan infrastruktur transportasi yang mendukung konektivitas antara kawasan pertanian dan konsumen; dan (3) Mengembangkan cold storage dan fasilitas pengolahan hasil pertanian agar produk lebih tahan lama.
4. Penguatan Ekonomi dan Kesejahteraan Petani: (1) Mengembangkan digitalisasi koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD) untuk mengelola produksi dan pemasaran hasil pertanian; (2) Memberikan insentif pajak dan subsidi bagi petani serta pelaku usaha pertanian di perkotaan; dan (3) Mempromosikan ekonomi berbasis komunitas dengan program farm to table dan urban farming.
5. Pendidikan dan Penyuluhan Pertanian: (1) Mengembangkan sekolah atau pusat pelatihan pertanian perkotaan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat; (2) Mendorong kolaborasi dengan universitas dan lembaga penelitian dalam pengembangan teknologi pertanian; dan (3) Melibatkan generasi muda dalam program pertanian digital dan wirausaha agroindustri.
6. Pembangunan Kota yang Ramah Lingkungan: (1) Mengadopsi konsep green city dengan ruang hijau yang cukup dan sistem drainase alami; (2) Mengelola limbah pertanian dengan sistem daur ulang dan zero waste agriculture; dan (3) Memanfaatkan air hujan untuk irigasi dan menerapkan teknologi pengolahan limbah organik menjadi pupuk.
7. Regulasi dan Kebijakan Pemerintah yang Mendukung: (1) Menetapkan peraturan yang melindungi lahan pertanian di dalam kota; (2) Menciptakan kebijakan insentif bagi investor di sektor pertanian perkotaan; dan (3) Mendorong sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam mewujudkan kota pertanian.
Dengan menerapkan langkah-langkah ini, kota pertanian dapat menjadi solusi dalam ketahanan pangan, menciptakan lapangan kerja, serta menjaga keseimbangan ekologi di tengah perkembangan urbanisasi yang pesat.
Kebutuhan pangan masyarakat dapat dipenuhi dengan cepat, dan kehidupan akan berlangsung lebih alamiah dengan adanya budaya pertanian di kota.
_______________
No comments:
Post a Comment