Sunday, November 17, 2013

PERENCANAAN KOTA DAN WILAYAH: MENANGANI DAN MENCEGAH KEMACETAN LALU LINTAS

MENANGANI DAN MENCEGAH
 KEMACETAN LALU LINTAS

Oleh: Wildani Pingkan Suripurna Hamzens

Kemacetan lalu lintas sangat mengganggu aktivitas keseharian. Lama perjalanan tidak dapat diprediksi dengan baik, dan suasana macet menimbulkan tekanan tesendiri. Upaya memperbanyak jalan, memperlebar jalan, belum menjadi solusi yang berarti. Hadirnya transportasi publik, tidak menjangkau seluruh wilayah kota, sehingga masyarakat tetap memilih menggunakan kendaraan pribadi, baik sepeda motor, maupun mobil. Penggunaan sepeda walaupun ramah lingkungan, malahan menjadi tidak sehat, tidak aman, dan sangat tidak menyenangkan, karena harus bersaing di jalur yang sama dengan kendaraan lainnya dan pengendara sepeda harus merasakan polusi dari moda transportasi lainnya yang tidak ramah lingkungan.

Tahun 2010 misalnya, di Jakarta jumlah kendaraan mencapai 2.7 juta unit terdiri dari kendaraan roda 2 dan kendaraan roda 4 dengan angka pertumbuhan kendaraan bermotor 11 persen pertahun. Kemacetan harus segera diatasi dengan cara-cara yang lebih praktis dan dapat segera dirasakan perubahannya. Kemacetan tidak bisa ditangani sepenuhnya dengan cara-cara yang saat ini diberlakukan, misalnya: (1) penerapan 3 in 1 bukanlah solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah kemacetan secara permanen; (2) menambah jalan bukanlah solusi jangka panjang yang baik; (3) penyelenggaraan transportasi publik belum mampu menjangkau seluruh jalan-jalan utama kota; (4) kebijakan mobil murah mendorong meledaknya pertambahan mobil pribadi; (5) pertambahan kendaraan roda 2 yang makin meningkat, memperlihatkan lemahnya layanan transportasi publik, sehingga penggunaan transportasi publik belum menjadi pilihan masyarakat.

Diperlukan strategi yang mudah dilakukan untuk menangani dan mencegah kemacetan. Suatu strategi sederhana, yang dapat diselenggarakan dengan segera, yaitu: (1) melakukan pelayanan transportasi publik secara merata dan berkualitas. Artinya, seluruh jalan-jalan utama kota dilewati oleh layanan transportasi publik, sehingga masyarakat cenderung memilih menggunakan transportasi publik dibandingkan menggunakan kendaraan pribadi; (2) mewajjbkan setiap wilayah otonomi melakukan penyelenggaraan transportasi publik sesuai dengan kebutuhan setiap daerah; (3) mengganti kebijakan mobil murah dengan kebijakan transportasi murah, aman, dan nyaman.

Daerah- daerah di seluruh Indonesia, walau kepadatan penduduk masih rendah, diwajibkan menyelenggarakan layanan transportasi publik, hingga menjangkau jalan-jalan utama perdesaan. Pemerintah harus terbiasa menangani transportasi publik, dan tidak lagi menyerahkan urusan transportasi kepada masyarakat. Angkutan kota yang direkayasa dari minibus keluarga, bukanlah moda transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat. 

Menyelenggarakan pembangunan transportasi publik berarti melakukan layanan transportasi untuk masyarakat secara berkualitas. Menyelenggarakan transportasi publik yang aman, nyaman, dan murah secara merata di seluruh tanah air merupakan strategi sederhana, begitu juga dengan membatasi penjualan mobil murah. Angkutan yang dibutuhkan di perdesaan bukanlah mobil-mobil sedan kecil. Masyarakat di perdesaan membutuhkan mobil-mobil yang cukup untuk mengangkut hasil bumi. Selanjutnya yang sangat diperlukan saat ini adalah kemauan pemerintah untuk segera melakukannya.


No comments:

Post a Comment