Monday, March 17, 2025

AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

 


Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) telah diubah sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Berikut adalah ringkasan setiap amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

  1. Amandemen Pertama (1999): Tanggal 19 Oktober 1999. Nomor Ketetapan: TAP MPR No. IX/MPR/1999. Amandemen ini mengatur pembatasan kekuasaan presiden; memperkuat hak asasi manusia; dan mengubah ketentuan tentang kedaulatan rakyat. Fokus utama: (1) Kedaulatan rakyat → Ditegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD; (2) Pembatasan kekuasaan presiden → Masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode (5 tahun per periode); (3) Hak asasi manusia (HAM) → Hak-hak dasar seperti kebebasan berpendapat dan hak hidup dijamin; dan (4) Penghapusan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) → Menghilangkan peran MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
  2. Amandemen Kedua (2000): Tanggal 18 Agustus 2000. Nomor Ketetapan: TAP MPR No. VIII/MPR/2000. Amandemen kedua ini mengatur lebih lanjut tentang otonomi daerah; memperjelas hak-hak warga negara; dan mengatur pengelolaan sumber daya alam. Fokus utama: (1) Pemerintahan daerah (Otonomi daerah) → Pemerintah daerah diberikan kewenangan lebih luas dalam mengatur daerahnya; (2) Hak warga negara → Hak sosial dan ekonomi seperti hak mendapat pendidikan dan pekerjaan dijamin; dan (3) Pengelolaan sumber daya alam → Negara bertanggung jawab untuk mengelola kekayaan alam demi kesejahteraan rakyat.
  3. Amandemen Ketiga (2001): Tanggal 9 November 2001. Nomor Ketetapan: TAP MPR No. IX/MPR/2001. Substansi amandemen ketiga yaitu: membentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD); memperkuat sistem demokrasi dan pemilihan umum; dan mengatur mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden. Fokus utama: (1) Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) → Anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat sebagai wakil daerah di parlemen; (2) Sistem pemilihan umum → Mekanisme pemilu diperbaiki untuk lebih demokratis dan transparan; (3) Mekanisme pemakzulan presiden → Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan jika terbukti melanggar hukum atau konstitusi.
  4. Amandemen Keempat (2002): Tanggal 10 Agustus 2002. Nomor Ketetapan: TAP MPR No. IX/MPR/2002. Substansi amandemen keempat yaitu: menetapkan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung; menegaskan kewajiban negara dalam ekonomi dan kesejahteraan sosial; dan menyempurnakan struktur keuangan negara. Fokus utama: (1) Pemilihan presiden dan wakil presiden langsung → Sebelumnya, presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen dipilih langsung oleh rakyat; (2) Keuangan negara → Pengelolaan keuangan negara lebih transparan dengan peran yang lebih jelas bagi Bank Indonesia dan BPK; dan (3) Fungsi pendidikan dan kesejahteraan sosial → Negara bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memberikan jaminan kesejahteraan sosial.
Seluruh warga negara Indonesia harus mengetahui amandemen ini, sehingga menjadi cerdas dalam hidup bernegara.

PH 17 Maret 2025.


No comments:

Post a Comment