Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
telah diubah sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001,
dan 2002.
Berikut adalah ringkasan setiap amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
- Amandemen Pertama (1999): Tanggal 19 Oktober 1999. Nomor Ketetapan: TAP MPR No. IX/MPR/1999. Amandemen ini mengatur pembatasan kekuasaan presiden; memperkuat hak asasi manusia; dan mengubah ketentuan tentang kedaulatan rakyat. Fokus utama: (1) Kedaulatan rakyat → Ditegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD; (2) Pembatasan kekuasaan presiden → Masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode (5 tahun per periode); (3) Hak asasi manusia (HAM) → Hak-hak dasar seperti kebebasan berpendapat dan hak hidup dijamin; dan (4) Penghapusan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) → Menghilangkan peran MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
- Amandemen Kedua (2000): Tanggal 18 Agustus 2000. Nomor Ketetapan: TAP MPR No. VIII/MPR/2000. Amandemen kedua ini mengatur lebih lanjut tentang otonomi daerah; memperjelas hak-hak warga negara; dan mengatur pengelolaan sumber daya alam. Fokus utama: (1) Pemerintahan daerah (Otonomi daerah) → Pemerintah daerah diberikan kewenangan lebih luas dalam mengatur daerahnya; (2) Hak warga negara → Hak sosial dan ekonomi seperti hak mendapat pendidikan dan pekerjaan dijamin; dan (3) Pengelolaan sumber daya alam → Negara bertanggung jawab untuk mengelola kekayaan alam demi kesejahteraan rakyat.
- Amandemen Ketiga (2001): Tanggal 9 November 2001. Nomor Ketetapan: TAP MPR No. IX/MPR/2001. Substansi amandemen ketiga yaitu: membentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD); memperkuat sistem demokrasi dan pemilihan umum; dan mengatur mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden. Fokus utama: (1) Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) → Anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat sebagai wakil daerah di parlemen; (2) Sistem pemilihan umum → Mekanisme pemilu diperbaiki untuk lebih demokratis dan transparan; (3) Mekanisme pemakzulan presiden → Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan jika terbukti melanggar hukum atau konstitusi.
- Amandemen Keempat (2002): Tanggal 10 Agustus 2002. Nomor Ketetapan: TAP MPR No. IX/MPR/2002. Substansi amandemen keempat yaitu: menetapkan pemilihan presiden dan wakil presiden
secara langsung; menegaskan kewajiban negara dalam ekonomi dan
kesejahteraan sosial; dan menyempurnakan struktur keuangan negara.
Seluruh warga negara Indonesia harus mengetahui amandemen ini, sehingga menjadi cerdas dalam hidup bernegara.
PH 17 Maret 2025.
No comments:
Post a Comment